Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan legal consumer dengan pihak luar seperti : notaris, kantor pajak, bank KPR, dsb.
Review perjanjian dan atau Membuat serta mengajukan dokumen-dokumenyang berkaitan : PPJB, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian dengan Agent property, PKS dengan Bank pemberi KPR, dsb.
Memberikan informasi/penjelasan tentang pelaksanaan akad kredit dan AJB yang diberlakukan Perusahaan kepada konsumen